Saat ini, UU tersebut memberikan ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas, terutama bagi anak dalam kondisi tertentu.
Namun, ketentuan bagi warga negara dewasa berbeda. Perolehan kewarganegaraan asing dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 23.
“Kalau kita ingin memberikan ruang kepada talenta Indonesia yang sudah menjadi warga negara asing, maka UU Nomor 12 Tahun 2006 harus disempurnakan. Tidak cukup hanya dengan kebijakan administratif,” tegas Mafirion.
Ia mengusulkan agar skema kewarganegaraan ganda tersebut tidak diberlakukan secara umum, melainkan selektif dengan persyaratan dan kriteria yang terukur.
Sejumlah kelompok yang dapat dipertimbangkan antara lain ilmuwan, profesional, akademisi, dokter, teknolog, pengusaha, atlet, serta talenta lain yang memiliki kompetensi strategis dan berpotensi memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.

NOW ON AIR SSFM 100

