Selain perwakilan pekerja, rapat paripurna turut dihadiri pemerintah, termasuk Yassierli Menteri Ketenagakerjaan.
Puan mengatakan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan hasil kerja bersama antara DPR, pemerintah, dan berbagai pihak yang memberikan masukan selama proses pembahasan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Puan.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk memperkuat hak pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan dunia usaha. Regulasi tersebut memuat pembahasan komprehensif yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Undang-undang ini juga memisahkan klaster ketenagakerjaan secara mandiri di luar skema omnibus law UU Cipta Kerja, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

NOW ON AIR SSFM 100

