Dalam regulasi tersebut ditegaskan sejumlah prinsip utama dalam hubungan industrial, antara lain keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak.
Selain memperkuat hak pekerja, UU ini juga mengatur pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Sistem pengawasan diarahkan agar lebih efektif, profesional, proporsional, sekaligus memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Satu di antara aspek yang menjadi perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah perkembangan dunia kerja di tengah transformasi digital.
Regulasi baru ini mencakup pelindungan bagi pekerja informal dan kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja berbasis platform digital atau pekerja gig seperti pengemudi ojek online dan kurir.
Selain itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah isu ketenagakerjaan lainnya, mulai dari sistem alih daya atau outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) serta penguatan hak pekerja penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari regulasi tersebut.(faz)

NOW ON AIR SSFM 100

