Indrajaya Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB menyatakan, rencana Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus diarahkan untuk mendorong peningkatan kinerja kepala daerah, bukan hanya sekadar menyesuaikan besaran gaji.
Menurutnya, regulasi yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade memang sudah layak dievaluasi. Namun, pembahasan revisi harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta kebijakan efisiensi anggaran yang masih dijalankan pemerintah.
“PP Nomor 109 Tahun 2000 memang sudah berlaku cukup lama sehingga wajar jika dievaluasi. Tetapi rencana penyesuaian gaji kepala daerah harus dikaji secara matang dengan melihat kemampuan fiskal negara dan prioritas penggunaan anggaran,” kata Indrajaya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dia menegaskan, Fraksi PKB pada prinsipnya tidak mempermasalahkan apabila pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian gaji kepala daerah. Namun, kebijakan tersebut harus memiliki dasar yang objektif dan dikaitkan langsung dengan capaian kinerja masing-masing daerah.
“Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata. Kebijakan ini harus menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

