Indikator pertama, menurut Habiburokhman, adalah disahkannya dua produk legislasi penting, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menilai KUHP baru menjadi langkah penting untuk menggantikan aturan pidana peninggalan kolonial Belanda. Sementara itu, pembaruan KUHAP dinilai dapat memperkuat posisi warga negara dalam berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“KUHP baru kita tahu menggantikan KUHP kolonial Belanda, yang merupakan hukum formalistik menjadi hukum substansi, mengedepankan keadilan. Kemudian kita juga mengerjakan KUHAP baru, mengganti KUHAP Orde Baru, yang menguatkan posisi warga negara secara sangat signifikan di hadapan penegak hukum negara,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan kedua produk undang-undang tersebut menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih berorientasi pada keadilan dan perlindungan hak warga negara.
Indikator kedua adalah pendekatan penegakan hukum yang disebutnya semakin humanis terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Habiburokhman menilai tingkat represivitas aparat terhadap pengkritik dan pihak di luar kekuasaan mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.
NOW ON AIR SSFM 100

