Hasto menilai putusan tersebut merupakan bentuk akrobat hukum yang menimbulkan persoalan serius.
Kedua, PDIP menyoroti pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, Pemilu Legislatif, hingga Pilkada 2024 yang menurut Hasto diwarnai dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Ketiga, persoalan persyaratan administrasi, khususnya terkait ijazah pendidikan Gibran. Hasto menyinggung temuan yang disebutnya berasal dari Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan pembuktian ijazah SMA atau sederajat.
“Sejak awal PDI Perjuangan sudah memberikan tiga catatan penting. Yang pertama, lahirnya Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 sebagai bentuk akrobat hukum. Kedua, pemilu tahun 2024 yang banyak diwarnai penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga, munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Rakabuming tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat,” ujar Hasto.
Menurutnya, ketiga persoalan tersebut menjadi dasar bagi PDIP untuk mempertanyakan legitimasi kepemimpinan Gibran.
NOW ON AIR SSFM 100

