Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menggelar konferensi pers hari ini, Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB, untuk menjelaskan putusan kasasi terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden RI.
Sebelumnya, pada Jumat (30/10/2026) lalu, MA mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Melansir Antara, berdasarkan informasi dari laman Kepaniteraan MA, perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.
“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Sebelum putusan kasasi MA, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutus perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Menurut MK, perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu karena Gibran sudah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
MK juga menyatakan persoalan keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

