“Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya.
Nurhadi menegaskan, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan harus mengusut secara objektif dugaan pelanggaran etik maupun kemungkinan adanya persoalan dalam tata kelola pelayanan rumah sakit.
Apabila benar terdapat keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, kata dia, masyarakat berhak mengetahui penyebab sebenarnya agar kejadian serupa tidak terulang.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

NOW ON AIR SSFM 100

