“BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” katanya.
Komisi IX DPR RI, lanjut Nurhadi, meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika dalam menggunakan media sosial.
Ia menilai setiap pernyataan tenaga kesehatan di ruang digital dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis.
“Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital. Peristiwa ini harus menjadi evaluasi agar sistem pelayanan kesehatan nasional tidak hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah unggahan seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan kembali viral usai dikabarkan meninggal dunia. Sebelum wafat, ia sempat mengaku menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap.

NOW ON AIR SSFM 100

