Habiburokhman mengatakan Komisi III telah menerima masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan sektor perasuransian turut masuk dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” katanya.
Menurut dia, perampasan aset dalam perkara narkotika dan terorisme dapat digunakan untuk memutus aliran dana sekaligus merampas aset logistik bandar dan jaringan teror. Upaya tersebut dinilai dapat menghambat keberlangsungan dan regenerasi jaringan kejahatan.
Sementara dalam kasus penipuan investasi dan asuransi, perampasan aset diperlukan untuk memulihkan kerugian korban. Pengembalian kerugian sering terkendala karena aset pelaku telah disamarkan atau dialihkan.
Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset harus memastikan pelaku tidak dapat menikmati keuntungan dari tindak pidana. Namun, aparat penegak hukum yang menjalankan aturan tersebut juga harus berintegritas dan tidak menggunakan kewenangan untuk melakukan kriminalisasi. (ant/ham/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

