Minggu, 18 Oktober 2026

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Ini Cakupannya

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum bersama keluarga Fandi Ramadhan ABK yang dituntut hukuman mati perkara narkoba. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Habiburokhman mengatakan Komisi III telah menerima masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan sektor perasuransian turut masuk dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” katanya.

Menurut dia, perampasan aset dalam perkara narkotika dan terorisme dapat digunakan untuk memutus aliran dana sekaligus merampas aset logistik bandar dan jaringan teror. Upaya tersebut dinilai dapat menghambat keberlangsungan dan regenerasi jaringan kejahatan.

Sementara dalam kasus penipuan investasi dan asuransi, perampasan aset diperlukan untuk memulihkan kerugian korban. Pengembalian kerugian sering terkendala karena aset pelaku telah disamarkan atau dialihkan.

Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset harus memastikan pelaku tidak dapat menikmati keuntungan dari tindak pidana. Namun, aparat penegak hukum yang menjalankan aturan tersebut juga harus berintegritas dan tidak menggunakan kewenangan untuk melakukan kriminalisasi. (ant/ham/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Minggu, 18 Oktober 2026
29o
Kurs