Selasa, 6 Oktober 2026

Komisi III Segera Bahas DIM RUU Perampasan Aset, Targetkan UU Rampung 15 Desember 2026

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI fraksi partai Gerindra. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI segera memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang mendatang.

Pembahasan tersebut dijadwalkan dimulai setelah masa reses dan memasuki masa sidang pada 10 November 2026.

Habiburokhman anggota Komisi III DPR RI mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR menjadi tahapan penting menuju pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Alhamdulillah, hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2026).

Ia menegaskan DPR optimistis pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan sesuai target. Habiburokhman bahkan memastikan Indonesia akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat pada pertengahan Desember 2026.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
34o
Kurs