Komisi III DPR RI segera memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang mendatang.
Pembahasan tersebut dijadwalkan dimulai setelah masa reses dan memasuki masa sidang pada 10 November 2026.
Habiburokhman anggota Komisi III DPR RI mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR menjadi tahapan penting menuju pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Alhamdulillah, hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2026).
Ia menegaskan DPR optimistis pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan sesuai target. Habiburokhman bahkan memastikan Indonesia akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat pada pertengahan Desember 2026.

NOW ON AIR SSFM 100

