Dari berbagai rangkaian kegiatan tersebut, kata Habiburokhman, Komisi III memperoleh gambaran bahwa mayoritas masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
Namun, masyarakat juga memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah agar UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk menekan lawan politik maupun sebagai alat bagi aparat penegak hukum melakukan pemerasan.
“Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” tegasnya.
Karena itu, Habiburokhman mengatakan Komisi III tidak hanya akan memperhatikan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Aspek pengawasan terhadap implementasi UU tersebut juga akan menjadi perhatian utama.
“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” pungkas Habiburokhman.(faz).

NOW ON AIR SSFM 100

