Selasa, 6 Oktober 2026

Komisi III Segera Bahas DIM RUU Perampasan Aset, Targetkan UU Rampung 15 Desember 2026

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI fraksi partai Gerindra. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

“Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan, proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD 1945 pada pokoknya terdiri dari dua tahapan, yakni penyusunan draf RUU serta pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

Menurut dia, Komisi III DPR RI telah melakukan proses penyusunan draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya sejak September 2025.

Dalam proses tersebut, Komisi III telah melakukan sedikitnya 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan ke daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

“Sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat,” jelasnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
35o
Kurs