Kamis, 24 September 2026

Komisi VIII Desak Menag Batalkan Pengangkatan Akhmad Muzakki Rektor UINSA Surabaya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama RI membahas polemik UIN Sunan Ampel Surabaya, Selasa (22/9/2026) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi VIII DPR RI mendesak Nasaruddin Umar Menteri Agama (Menag) membatalkan pengangkatan Akhmad Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026-2030.

Desakan tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama serta rapat dengar pendapat dengan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Selasa (22/9/2026).

Marwan Dasopang Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Menteri Agama terkait proses pemilihan dan pengangkatan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

Komisi VIII menilai persoalan yang terjadi di lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya telah berdampak terhadap aktivitas akademik dan berpotensi memicu perpecahan di kalangan mahasiswa maupun sivitas akademika.

“Komisi VIII DPR RI memandang kegaduhan di UIN Sunan Ampel Surabaya telah mengganggu proses perkuliahan dan mengancam terjadinya perpecahan di kalangan mahasiswa dan sivitas akademika,” kata Marwan dalam rapat, Selasa (22/9/2026).

Atas kondisi tersebut, Komisi VIII meminta Menteri Agama membatalkan jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030 dan segera memproses penetapan rektor baru.

“Karena itu Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama untuk membatalkan jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030,” ujar Marwan.

Komisi VIII juga meminta proses penetapan rektor baru dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama RI untuk segera memproses penetapan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030 yang baru secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Marwan mengatakan Komisi VIII memberikan waktu satu minggu kepada Menteri Agama untuk menyelesaikan persoalan kepemimpinan di UIN Sunan Ampel Surabaya.

Apabila persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, Komisi VIII DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) untuk mendalami seluruh proses pemilihan dan pengangkatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030.

“Apabila dalam rentang waktu satu minggu terhitung mulai tanggal 22 September 2026 Menteri Agama tidak berhasil menyelesaikan permasalahan kepemimpinan di UIN Sunan Ampel Surabaya, Komisi VIII DPR RI akan membentuk panja untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pemilihan dan pengangkatan rektor,” tutur Marwan.

Selain itu, Komisi VIII meminta Menteri Agama mengevaluasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Evaluasi tersebut dinilai perlu dilakukan agar aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Komisi VIII DPR RI minta Menteri Agama RI melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2024 agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” kata Marwan.(faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
27o
Kurs