Rabu, 30 September 2026

Lasarus: Tersangka Kecelakaan Argo Bromo Anggrek-KRL Seharusnya Bukan Cuma Masinis

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Lasarus Ketua Komisi V DPR RI saat memberikan keterangan pers di depan ruang Komisi V gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Lasarus Ketua Komisi V DPR RI menilai penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL di stasiun Bekasi Timur tidak semestinya berhenti pada masinis.

Menurutnya, proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Namun, seluruh pihak yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan harus ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kalau mau mengurai ini harus diurai tuntas. Semua harus kita telusuri satu-satu. Dan yang bertanggung jawab, kalau satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya semua harus kita tersangkakan yang terlibat,” kata Lasarus di gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang disampaikan dalam rapat, terdapat sejumlah faktor yang perlu didalami, termasuk persoalan persinyalan dan sistem komunikasi.

Lasarus menyebut, terdapat sinyal yang bermasalah serta komunikasi radio yang tidak berjalan dengan baik. Kondisi itu menyebabkan informasi penting untuk mencegah kecelakaan tidak tersampaikan, meski terdapat jeda waktu sebelum kecelakaan terjadi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
31o
Kurs