“Kalau pandangan saya harusnya lebih dari satu. Tapi kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” ujar Lasarus.
Dia menilai, kasus tersebut perlu diusut secara menyeluruh mengingat kecelakaan telah menyebabkan korban meninggal dunia dan korban luka berat.
“Orang sudah meninggal, sekian nyawa melayang, ada yang luka berat, ada yang cacat kok di situ. Bagaimana tanggung jawab kita sebagai negara? Jadi nggak boleh sepotong-sepotong menegakkan aturan di kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur terlambat melakukan pengereman.
Polisi menyebut sistem persinyalan saat kecelakaan terjadi berfungsi normal. Berdasarkan analisis ahli perkeretaapian, kereta sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk berhenti total dari jarak sekitar 600 meter.

NOW ON AIR SSFM 100

