Jumat, 25 September 2026

Menteri PPN Minta Warga Tidak Lagi Jadi Kurir Data Antarinstansi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rachmat Pambudy Menteri PPN/ Kepala Bappenas menyerahkan draft RUU Satu Data Indonesia kepada pimpinan Baleg DPR RI, Rabu (23/9/2026). Foto: istimewa

Karena itu, manfaat SDI menurutnya tidak sebatas menciptakan ketertiban administrasi data. Sistem tersebut diharapkan berujung pada kebijakan yang lebih tepat, penggunaan anggaran yang lebih efektif, serta pelayanan publik yang lebih mudah.

Dalam pembahasan RUU tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa SDI tidak dimaksudkan untuk melakukan sentralisasi seluruh data.

Sistem tersebut akan dibangun melalui penyelarasan standar, referensi, dan mekanisme keterhubungan data yang saat ini tersebar di berbagai sektor dan instansi.

Kata dia, Bappenas akan berperan sebagai orkestrator ekosistem data tanpa mengambil kewenangan kementerian dan lembaga.

Sementara itu, regulasi sektoral seperti administrasi kependudukan, statistik, geospasial, dan kesehatan tetap berjalan sesuai kewenangannya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 25 September 2026
26o
Kurs