Karena itu, manfaat SDI menurutnya tidak sebatas menciptakan ketertiban administrasi data. Sistem tersebut diharapkan berujung pada kebijakan yang lebih tepat, penggunaan anggaran yang lebih efektif, serta pelayanan publik yang lebih mudah.
Dalam pembahasan RUU tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa SDI tidak dimaksudkan untuk melakukan sentralisasi seluruh data.
Sistem tersebut akan dibangun melalui penyelarasan standar, referensi, dan mekanisme keterhubungan data yang saat ini tersebar di berbagai sektor dan instansi.
Kata dia, Bappenas akan berperan sebagai orkestrator ekosistem data tanpa mengambil kewenangan kementerian dan lembaga.
Sementara itu, regulasi sektoral seperti administrasi kependudukan, statistik, geospasial, dan kesehatan tetap berjalan sesuai kewenangannya.

NOW ON AIR SSFM 100

