Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” terang Liliek P. Adi Hakim Konstitusi saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Liliek menjelaskan, para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara Indonesia.
Namun, ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden membatasi pemohon pada pasangan calon presiden dan wakil presiden.
MK merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, MK menyatakan pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena para pemohon bukan pasangan calon dalam Pilpres 2024, MK menilai mereka tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Selanjutnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dilansir dari Antara, meski permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK tetap memuat sejumlah pertimbangan mengenai substansi perkara, termasuk dokumen pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak kemudian menjadi dasar bagi MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan berakhirnya tahapan Pilpres 2024 setelah pelantikan pasangan calon terpilih, MK menilai persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan tidak lagi tepat diperiksa melalui mekanisme PHPU.
Penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, menurut MK, menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut juga diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Para pemohon mendaftarkan perkara ke MK pada 10 September 2026. Sementara itu, batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 adalah paling lambat 23 Maret 2024.
Meski demikian, MK tetap memeriksa perkara tersebut. Mahkamah mempertimbangkan adanya keadaan khusus serta asas ius curia novit, yaitu prinsip bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukum yang mengaturnya tidak ada atau kurang jelas.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah perseorangan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagai syarat yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden secara sah.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

