Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK menilai persoalan itu tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Hal tersebut disampaikan Adies Kadir Hakim Konstitusi saat membacakan pertimbangan dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.
NOW ON AIR SSFM 100

