Rabu, 7 Oktober 2026

MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK menilai persoalan itu tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Hal tersebut disampaikan Adies Kadir Hakim Konstitusi saat membacakan pertimbangan dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
27o
Kurs