Rabu, 7 Oktober 2026

MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Dilansir dari Antara, MK juga mempertimbangkan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam persidangan, dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan yang setara dengan SMA.

Meski demikian, MK menyatakan persoalan tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI melalui perkara PHPU.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
28o
Kurs