Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Dilansir dari Antara, MK juga mempertimbangkan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam persidangan, dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan yang setara dengan SMA.
Meski demikian, MK menyatakan persoalan tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI melalui perkara PHPU.
NOW ON AIR SSFM 100

