Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diajukan empat mahasiswa.
Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026), Suhartoyo Ketua MK menyatakan bahwa Mahkamah tidak menerima permohonan yang meminta penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo dilansir dari Antara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana menjadi syarat pengajuan pengujian undang-undang.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.
Dalam putusannya, MK juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukum.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan gugatan diajukan sebagai respons terhadap munculnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut mereka, perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.
Para pemohon juga berpendapat rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga dinilai dapat membuka ruang perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
Atas dasar itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.
Dalam permohonannya, para mahasiswa juga menyampaikan bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang dimaksudkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah sekaligus mengoreksi mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang pernah berlaku sebelumnya. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

