Selasa, 15 September 2026

OTT BPN Bogor Diminta Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Tanah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abdullah anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB. Foto: istimewa

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor diminta tidak berhenti pada penindakan terhadap pihak yang diamankan.

Abdullah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB mendesak KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh hingga menemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertanahan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Sejumlah pihak yang diamankan disebut berasal dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pejabat setingkat direktur jenderal.

KPK juga mengamankan sejumlah boks dan koper yang diduga berisi uang tunai serta valuta asing dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Abdullah menilai perkara tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang lebih luas dalam pelayanan pertanahan.

“Kami meminta KPK mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi,” kata Abdullah, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, proses hukum terhadap kasus tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

KPK, kata Abdullah, tidak boleh hanya berfokus pada orang-orang yang tertangkap dalam OTT.

Ia meminta penyidik menelusuri seluruh alur transaksi, mulai dari pihak pemberi dan penerima, perantara, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

“Kalau memang ada dugaan suap dalam pengurusan HGB, harus dibongkar siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menjadi perantara, dan bagaimana mekanismenya. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” ujarnya.

Abdullah menilai persoalan mafia tanah memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Praktik percaloan, suap, manipulasi administrasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pertanahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat merampas hak masyarakat dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Karena itu, ia meminta kasus OTT di lingkungan BPN Bogor tidak diperlakukan sebagai perkara individual.

“OTT ini harus menjadi momentum untuk membersihkan mafia tanah. Jangan hanya menyentuh satu atau dua orang. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya. Kalau ada broker atau pihak swasta yang terlibat, proses. Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, proses juga,” tegas Abdullah.

Selain penegakan hukum, Abdullah juga mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan pertanahan.

Evaluasi diperlukan terutama pada titik-titik pelayanan yang dinilai rawan terjadi praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Ia menilai digitalisasi layanan pertanahan harus terus diperkuat bersamaan dengan sistem pengawasan internal maupun eksternal.

Menurutnya, sistem pelayanan yang transparan dapat mempersempit ruang bagi terjadinya transaksi ilegal dan praktik percaloan.

“Tanah adalah aset yang sangat penting bagi masyarakat. Negara harus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang bersih. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas tanah justru dipersulit dan kemudian dipaksa menggunakan jasa broker atau membayar pungutan ilegal,” kata Abdullah.

Ia berharap pengusutan kasus tersebut tidak hanya menghasilkan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mampu membenahi sistem pelayanan pertanahan agar praktik mafia tanah tidak terus berulang. (faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 15 September 2026
27o
Kurs