Wacana perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di atas empat persen menjadi isu politik hangat beberapa tahun menjelang pelaksanaan Pemilu 2029.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ketentuan ambang batas parlemen empat persen harus diubah, dan tidak berlaku lagi secara konstan untuk pemilu-pemilu setelah Pemilu 2024.
Menurut MK, angka empat persen tidak memiliki dasar rasionalitas yang kuat, serta berpotensi membuang banyak suara sah rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.
MK memerintahkan penentuan angka parliamentary threshold baru mengacu pada kajian yang lebih rasional, melibatkan partisipasi publik, dan menjaga kedaulatan rakyat.
Merespons Putusan MK tersebut, ketua umum partai politik koalisi pendukung Pemerintah, beberapa waktu lalu mengadakan pertemuan untuk membicarakan ambang batas parlemen.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2026), Sugiono Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra menyatakan, partainya bersama Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju parliamentary threshold lima persen.
“Gerindra sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar dan PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Hermawi Taslim Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem bilang, partainya tetap mendorong ambang batas parlemen di angka tujuh persen.
Sedangkan Saleh Daulay politikus Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan, pembahasan angka parliamentary threshold masih tahap awal. Artinya, belum ada kesepakatan bersama parpol koalisi pendukung Pemerintah.
Sementara itu, Komarudin Watubun Ketua DPP PDI Perjuangan menilai, ambang batas parlemen lima persen adalah angka yang ideal supaya kerja-kerja parlemen lebih efektif dan efisien.
Perubahan ambang batas parlemen menjadi lima persen, kata Komarudin, juga penting dalam upaya penyederhanaan partai, dan konsolidasi politik.
Tapi, dia mengingatkan supaya perubahan angka parliamentary threshold tetap merujuk pada putusan MK.
Rencananya, perubahan ambang batas parlemen bakal dibahas DPR bersama Pemerintah dengan melibatkan unsur masyarakat dalam Revisi Undang-undang Pemilu.
Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, proses pembahasan Revisi UU Pemilu akan bergulir tahun ini.
Sebelumnya, MK menekankan lima poin kepada pembentuk undang-undang dalam mengubah aturan ambang batas parlemen.
Pertama, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Poin kedua, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. MK mendorong pencegahan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR RI.
Ketiga, perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Lalu, poin keempat adalah perubahan selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.
Poin kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.(rid/lta/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

