Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan melayangkan surat somasi kepada Erwin Syahputra Siregar terkait konferensi pers yang disampaikan pada 30 Juli 2026.
Somasi tertanggal 3 Agustus 2026 itu dikirim atas nama Deddy Yevri Hanteru Sitorus berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum BBHAR PDI Perjuangan menyatakan keberatan terhadap pernyataan yang dinilai mengatribusikan ucapan Deddy Sitorus seolah-olah menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus”. Menurut kuasa hukum, atribusi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki.
“Klien kami menghormati hak setiap orang dan organisasi untuk menyampaikan pendapat, kritik dan penilaian. Namun, keberatan klien tertuju pada atribusi faktual yang menyatakan seolah-olah klien telah mengucapkan wartawan merupakan ‘gerombolan sirkus’ karena atribusi tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” demikian isi surat somasi tersebut.
BBHAR kemudian memaparkan kronologi rapat Komisi II DPR RI pada 30 Juli 2026 yang menjadi dasar keberatan mereka. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa interupsi yang dilakukan Deddy Sitorus bertujuan agar persidangan kembali berjalan tertib, bukan untuk mengusir maupun menghina wartawan.

NOW ON AIR SSFM 100

