Perpanjangan masa kerja serupa turut diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Prasetyo menyebut, pemerintah juga tengah memikirkan pengaturan khusus bagi sejumlah profesi yang memiliki kondisi kebutuhan berbeda di lapangan, terutama terkait persyaratan batas usia apabila mengikuti seleksi menjadi PNS.
“Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan, seluruh keputusan terkait penataan tenaga kepegawaian tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Dia berharap kebijakan ini memberikan kepastian status bagi para tenaga yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik di seluruh Indonesia.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

