Selasa, 21 Juli 2026

Perludem Sepakat Biaya Kampanye Pilkada Dibatasi, Dorong Audit Dana di Luar RKDK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Pilkada. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sepakat dengan wacana pembatasan biaya kampanye calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang sebelumnya disampaikan Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

Namun, Perludem menilai pembatasan itu harus dibarengi pengawasan terhadap dana politik yang beredar di luar Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Kafi Adlan Hafiz Peneliti Perludem menyebut biaya politik yang tinggi menjadi salah satu persoalan utama dalam kontestasi Pilkada. Kondisi itu membuat kepala daerah terpilih rentan terjebak korupsi politik, karena ada dorongan mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan selama proses pencalonan dan kampanye.

“Saya kira ini suatu hal yang tepat karena memang problem (masalah) kita hari ini dalam konteks politik itu adalah soal biaya politik yang tinggi. Nah, biaya politik yang tinggi ini salah satunya memang disebabkan oleh dana kampanye gitu,” kata Kafi dalam saat on air di program Wawasan Suara Surabaya, Senin (20/7/2026).

Ia kemudian menyinggung biaya pencalonan diri sebagai bupati atau wali kota saja yang bisa mencapai Rp20-30 miliar. Sementara untuk calon gubernur, biayanya bisa menembus Rp100 miliar. Angka itu dinilai sangat tidak sebanding dengan gaji resmi kepala daerah.

Bahkan, biaya pencalonan itu bisa jadi lebih tinggi jika diperbarui kondisi saat ini. Terlebih bagi petahana, ada potensi penyalahgunaan sumber daya negara atau abuse of state resources, misalnya melalui pembagian bantuan sosial jelang Pilkada.

Menurutnya, dari berbagai literatur yang beredar, biaya politik yang tinggi memang membuat praktik korupsi oleh kepala daerah makin rentan terjadi. Hal ini juga tercermin dari banyaknya Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 lalu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yang kini sudah mencapai 15 kepala daerah.

“Kalau misalnya kita membaca di beberapa literatur memang ditemukan bahwa biaya politik tinggi ini justru membuat ada kerentanan terhadap korupsi politik, yang kemudian dilakukan oleh para aktor politik. Karena ada anggapan untuk kemudian bisa mengembalikan modal politik itu sendiri ketika berkontestasi,” ucapnya.

Tapi, meski menilai pembatasan dana kampanye penting, Kafi mengatakan kebijakan itu tidak akan cukup jika hanya menyasar dana kampanye yang dilaporkan secara resmi melalui RKDK.

“Tetapi kemudian apakah pembatasan dana kampanye itu menjadi efektif gitu ya? Saya kira belum tentu kalau misalnya tidak disertai oleh penegakan hukum yang juga kuat gitu ya,” ujarnya.

Dalam praktiknya, kata Peneliti Perludem itu, banyak biaya politik justru berada di luar laporan resmi dana kampanye. Dana informal itu bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai pembiayaan saksi, relawan, pemasangan alat peraga, hingga praktik politik uang (money politic).

Selama ini, kata dia, audit dana kampanye lebih banyak menyasar laporan resmi yang masuk dalam RKDK, sehingga belum mampu menjangkau aliran dana lain yang diduga digunakan untuk aktivitas politik.

“Jadi problemnya di kita sebetulnya adalah banyak dana kampanye yang beredar di luar dari rekening khusus dana kampanye nya sebetulnya. Jadi banyak yang kemudian laporan itu tidak betul-betul mencerminkan apa yang sebetulnya digunakan, berapa jumlah uang yang kemudian digunakan untuk kebutuhan politik gitu,” katanya.

Karena itu, Perludem mendorong perubahan mekanisme audit dana kampanye. Audit oleh akuntan publik tidak cukup hanya bersifat audit kepatuhan atau compliance, tetapi harus diarahkan menjadi audit investigatif.

Dengan audit investigatif, aliran dana di luar RKDK bisa ikut ditelusuri. Dalam hal ini, kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai penting karena lembaga tersebut memiliki akses untuk melacak aliran pendanaan.

“Ketika ditemukan misalnya ada temuan-temuan yangmemperlihatkan bahwa ada penggunaan pendanaan yang berada di luar RKDK, maka itu harus di audit juga. Itu harus dilihat juga. Sehingga kalau misalnya ada temuan, maka dia ditindak. Jadi mekanisme audit itu yang juga harus diubah dan fokus pengawasan itu tidak lagi pada RKDK, tetapi juga pada dana-dana lainnya, dan di situlah kerja sama dengan PPATK itu menjadi krusial. Karena mereka yang punya akses gitu ya untuk melacak pendanaan dan lain sebagainya,” bebernya.

Demikian dengan transparansi identitas penyumbang dana kampanye, publik perlu mengetahui siapa saja pihak yang memberikan sumbangan kepada calon kepala daerah, agar potensi konflik kepentingan bisa terbaca oleh pemilih sejak awal.

Ia mencontohkan, jika ada calon kepala daerah menerima sumbangan dari pengusaha sektor tertentu, seperti tambang, maka informasi itu penting sebagai bahan pertimbangan pilihan politik.

“Sangat harus, sangat harus sebetulnya, kalau misalnya kita lihat di dalam undang-undang keterbukaan informasi publik gitu ya, itu harus didiskusi sebetulnya itu harus diumumkan itu harus transparan sebetulnya,” ujarnya.

“Dan di situ nanti juga menjadi informasi basis informasi kepada pemilih ya, ketika misalnya oh ada ada conflict of interest antara penyumbang yang merupakan misalnya eh pengusaha tambang gitu misalnya ya dengan kepala daerahnya,” tambah Kafi.

Selain biaya kampanye dan politik uang, Kafi menyebut mahar politik juga menjadi salah satu komponen yang membuat biaya Pilkada semakin mahal. Fenomena itu muncul karena partai politik memiliki posisi tawar kuat dalam pencalonan kepala daerah.

Peneliti Perludem menyebut, kondisi tersebut terjadi karena pemilihan DPRD tidak digelar serentak dengan Pilkada. Akibatnya, partai lebih dulu memiliki kursi di DPRD dan posisi tawarnya menjadi kuat dalam menentukan dukungan kepada calon kepala daerah.

Untuk mengurangi biaya politik, Perludem mendorong agar pemilihan DPRD digelar serentak dengan Pilkada sebagaimana arah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135. Menurut Kafi, skema tersebut dapat mengurangi posisi tawar partai politik yang terlalu kuat dan memperkecil ruang terjadinya mahar politik.

“Sehingga pemilihan DPRD-nya itu serentak dengan pemilihan kepala daerahnya. Jadi tidak ada yang saling mendahului, tidak ada yang memiliki bargaining position. Jadi dukungan, kemudian pembentukan koalisi ya itu memang murni karena strategi saja gitu,” jelasnya.

“Bukan karena uang, bukan karena mahar politik dan lain sebagainya. Jadi saya kira sistem itu yang kita kita perlu perbaiki dan alhamdulillah memang MK sudah mengeluarkan putusan 135,” sambungnya.

Di sisi pendanaan, Perludem juga mendorong agar sumbangan dana kampanye lebih banyak berasal dari individu masyarakat biasa, bukan perusahaan besar. Cara ini dinilai lebih sehat karena dapat meminimalkan kepentingan korporasi dalam proses politik.

“Justru kita mau mendorong sumbangan dana kampanye itu dari individu. Individu masyarakat biasa gitu ya, dari kalangan menengah, bahkan dari kalangan bawah gitu,” pungkasnya. (bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
29o
Kurs