Maman meminta Kementerian Agama tidak terburu-buru menentukan skema pengelolaan dana wakaf, terutama dana yang berasal dari masyarakat dan memiliki konsekuensi keagamaan yang kuat.
Menurutnya, sebelum sebuah kebijakan diterapkan, pemerintah perlu melibatkan ulama, ahli fikih muamalah, ekonom syariah, praktisi wakaf, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga terkait lainnya.
Dengan begitu, keputusan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan keuntungan finansial, tetapi juga kepatuhan syariah dan perlindungan terhadap dana umat.
“Kalau memang ada skema investasi yang memenuhi prinsip syariah, risikonya terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi umat, tentu bisa dikaji. Tetapi jangan memaksakan satu model hanya karena terlihat menjanjikan secara finansial. Dana wakaf bukan uang spekulasi,” tegasnya.
Maman juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan wakaf.

NOW ON AIR SSFM 100

