Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Dalam perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak terkait.
MK sebelumnya telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026). Sejumlah pihak, mulai dari KPU hingga ahli, juga telah diperiksa dalam rangkaian persidangan.
Perkara ini turut menjadi perhatian setelah salah satu ahli dari pihak Gibran diusir dari persidangan oleh hakim MK. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Di tengah perhatian publik terhadap kemungkinan putusan MK, nama Puan juga sempat dikaitkan dengan isu pergantian Gibran sebagai Wakil Presiden apabila gugatan tersebut dikabulkan.
NOW ON AIR SSFM 100

