Namun, Puan tidak memberikan jawaban spekulatif mengenai kemungkinan tersebut. Ia kembali menekankan pentingnya menghormati proses dan keputusan MK.
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” tegas Puan.
Sementara itu, para pemohon dalam perkara tersebut meminta MK memberikan kepastian hukum terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dalam permohonannya, pemohon menyatakan apabila bukti-bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, apabila terbukti tidak memenuhi syarat, pemohon meminta MK menjatuhkan diskualifikasi.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan dibacakan MK pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Keputusan tersebut akan menjadi penentu atas gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sekaligus menjadi perhatian karena berpotensi berdampak pada status pencalonan Wakil Presiden hasil Pilpres 2024.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

