Rabu, 26 Agustus 2026

Rekening Aktivis Pati Sempat Tak Bisa Dipakai, Komisi III DPR Minta Segera Dipulihkan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya, Dirut Bank Mandiri dan Direskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan pers di ruang MKD, Rabu (26/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.nrt

Komisi III DPR RI meminta rekening milik aktivis asal Pati, yang dikenal dengan nama Botok, segera dipulihkan agar dapat kembali digunakan.

Rekening tersebut sebelumnya disebut tidak dapat digunakan, meski belum dipastikan apakah statusnya merupakan pemblokiran atau penundaan transaksi.

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan pihaknya menerima sejumlah masukan dari masyarakat mengenai kondisi rekening tersebut. Komisi III kemudian mencermati persoalan itu dan meminta agar akses rekening dikembalikan kepada pemiliknya.

“Komisi III beberapa hari terakhir mendapat masukan dari masyarakat soal adanya rekening aktivis dari Pati, Saudara Botok, yang tidak dapat digunakan. Apakah bahasanya pemblokiran, apakah penundaan transaksi, tetapi rekening tersebut tidak dapat digunakan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Habiburokhman, Komisi III menilai tidak terdapat persoalan pidana yang berkaitan dengan penggunaan rekening tersebut. Atas dasar itu, pihaknya meminta agar rekening segera dapat diakses kembali.

“Kami mengatakan bahwa sebaiknya rekening tersebut agar bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana masalah tersebut,” ujarnya.

Habiburokhman menyebut dirinya telah diminta untuk berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya serta Direktur Utama Bank Mandiri terkait persoalan tersebut. Koordinasi itu dilakukan agar pemulihan rekening dapat segera dilakukan.

“Saya diminta menghadirkan Pak Asep (Kapolda Metro Jaya), berkoordinasi dengan Pak Dirut Mandiri, kami diminta untuk segerakan memulihkan rekening itu,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak yang dilindungi selama dilakukan sesuai koridor hukum.

“Kita tahu namanya menyampaikan pendapat, selama masih dalam koridor hukum adalah hal yang dilindungi di negeri ini,” tegas Habiburokhman.

Dalam konferensi pers tersebut, Habiburokhman didampingi Nazaruddin Dek Gam Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rano Alfath Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapolda Metro Jaya, Direktur Utama Bank Mandiri, serta Direskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Supriyono alias Botok Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan bahwa rekening Bank Mandiri miliknya yang menyimpan dana sebesar Rp80,9 juta telah diblokir.

Menurutnya, dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk menunjang kebutuhan operasional serta logistik aksi.

Pemblokiran rekening itu terjadi saat Botok melakukan sosialisasi sekaligus penggalangan donasi di depan Gedung DPR RI pada Sabtu (22/8/2026).

AMPB bersama sejumlah aktivis dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) saat ini tengah mempersiapkan aksi di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026)
.
Dalam aksi tersebut, massa berencana menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.(faz/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 26 Agustus 2026
28o
Kurs