Selasa, 25 Agustus 2026

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, DPR Kebut Pembahasan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan waktu efektif yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset tersisa sekitar delapan minggu masa sidang setelah dikurangi masa reses DPR.

“Kalau dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Menurut dia, dalam rentang waktu tersebut Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Selanjutnya, RUU Perampasan Aset ditargetkan masuk ke pembahasan tingkat kedua untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset juga telah dilakukan secara intensif.

Komisi III, kata dia, telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” katanya.

Dia mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset tetap dapat memberikan masukan. Namun, mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas, masukan tersebut diharapkan disampaikan dalam bentuk konsep tertulis.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, proses penyerapan aspirasi saat ini sudah mendekati maksimal. Hal itu lantaran peta pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset telah semakin terfragmentasi.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” katanya.

Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan yang disusun tidak menimbulkan celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” kata dia.

Menurut Habiburokhman, kecermatan dalam penyusunan aturan diperlukan untuk memastikan pemberantasan korupsi tidak justru membuka potensi persoalan baru berupa penyalahgunaan kekuasaan.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.(faz/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 25 Agustus 2026
32o
Kurs