Menurut Habiburokhman, aspirasi yang diterima menunjukkan adanya harapan besar agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif dalam mengejar hasil tindak pidana.
“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat dan aparat penegak hukum menginginkan negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya,” katanya.
Ia menegaskan paradigma pemberantasan kejahatan perlu berkembang dari sekadar mengejar pelaku menjadi menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.
“Paradigma pemberantasan kejahatan harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegasnya.
Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara tetap harus diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

NOW ON AIR SSFM 100

