Undang-undang tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup penyelenggaraan reforma agraria, kelembagaan, penyelesaian konflik, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat reforma agraria.
Sebelumnya, Iman Sukri Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria menyebut pembahasan regulasi tersebut telah melalui pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.
Salah satu perubahan penting dalam UU tersebut adalah penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).
Dalam pembahasan di Baleg DPR, nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) disepakati menjadi LPRA. Lembaga tersebut nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

NOW ON AIR SSFM 100

