Selasa, 22 September 2026

UU Reforma Agraria Disahkan, Penataan dan Redistribusi Tanah Diperkuat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana Rapat Paripurna DPR RI agenda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Undang-undang tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup penyelenggaraan reforma agraria, kelembagaan, penyelesaian konflik, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat reforma agraria.

Sebelumnya, Iman Sukri Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria menyebut pembahasan regulasi tersebut telah melalui pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.

Salah satu perubahan penting dalam UU tersebut adalah penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Dalam pembahasan di Baleg DPR, nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) disepakati menjadi LPRA. Lembaga tersebut nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 22 September 2026
32o
Kurs