Selasa, 22 September 2026

UU Reforma Agraria Disahkan, Penataan dan Redistribusi Tanah Diperkuat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana Rapat Paripurna DPR RI agenda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

LPRA diberikan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

“Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” ujar Iman.

Untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan reforma agraria, UU tersebut juga mengatur pembentukan dewan pengawas.

Dewan pengawas ditujukan untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

UU Pengaturan Reforma Agraria juga mengatur penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Penetapan lokasi tersebut antara lain mempertimbangkan kondisi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta persoalan konflik agraria.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 22 September 2026
32o
Kurs