LPRA diberikan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
“Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” ujar Iman.
Untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan reforma agraria, UU tersebut juga mengatur pembentukan dewan pengawas.
Dewan pengawas ditujukan untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
UU Pengaturan Reforma Agraria juga mengatur penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Penetapan lokasi tersebut antara lain mempertimbangkan kondisi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta persoalan konflik agraria.

NOW ON AIR SSFM 100

