Selasa, 22 September 2026

UU Reforma Agraria Disahkan, Penataan dan Redistribusi Tanah Diperkuat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana Rapat Paripurna DPR RI agenda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Selain itu, regulasi ini mengatur objek dan subjek reforma agraria, termasuk pihak yang memenuhi persyaratan untuk menerima manfaat dari program tersebut.

Aspek penataan aset turut menjadi bagian penting dalam UU ini. Pemerintah nantinya memiliki landasan untuk melakukan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.

Pengaturan tersebut mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang memiliki hak serta penyediaan tanah pengganti apabila pengembalian tanah tidak dapat dilakukan.

UU tersebut juga memuat ketentuan mengenai pembatasan dan pengendalian tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, partisipasi masyarakat, pelaporan, pendanaan, hingga ketentuan pidana.(faz/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 22 September 2026
32o
Kurs