Puan Ungkap PDIP Diajak Bahas Parliamentary Threshold 5 Persen dan Syarat Capres Didukung 2 Fraksi
Selasa, 22 September 2026 | 14:40 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR RI agenda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
Selain itu, regulasi ini mengatur objek dan subjek reforma agraria, termasuk pihak yang memenuhi persyaratan untuk menerima manfaat dari program tersebut.
Aspek penataan aset turut menjadi bagian penting dalam UU ini. Pemerintah nantinya memiliki landasan untuk melakukan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.
Pengaturan tersebut mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang memiliki hak serta penyediaan tanah pengganti apabila pengembalian tanah tidak dapat dilakukan.
UU tersebut juga memuat ketentuan mengenai pembatasan dan pengendalian tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, partisipasi masyarakat, pelaporan, pendanaan, hingga ketentuan pidana.(faz/ham)