Menurut Jokowi, setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda.
“Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya,” ujarnya.
Jokowi mengatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana. Karena itu, menurut dia, putranya tersebut juga telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.
“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” ujarnya.
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
NOW ON AIR SSFM 100

