Rabu, 7 Oktober 2026

Gibran soal Ijazah: Kalau Tidak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden memberikan pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia (@setwapres), Minggu (15/3/2026). Foto: Youtube Setwapres

Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden RI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.

Gibran menyatakan, dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 1 (S1) apabila tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran saat ditemui awak media usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta pada Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran sehari setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
34o
Kurs