Kamis, 8 Oktober 2026

Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Silahkan Ikuti Mekanisme Konstitusi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Joko Widodo Presiden ke-7 RI ketika memberikan arahan dalam Rakernas PSI di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Dok Tangkapan Layar YouTube Partai Solidaritas Indonesia

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi diselesaikan dalam rezim perselisihan hasil Pilpres, karena Gibran telah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.

Saat ditanya mengenai kemungkinan dampak pertimbangan MK terhadap pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2029, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang.

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Jokowi juga tidak banyak berkomentar mengenai kemungkinan pasangan Prabowo Subianto-Gibran kembali maju pada Pemilu Presiden 2029, karena menilai pelaksanaan pemilu masih lama. (ant/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
31o
Kurs