Jumat, 24 Juli 2026 | 14:47 WIB
Anggota unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua direktur perusahaan yang memproduksi alat kesehatan. Keduanya yaitu, Erna (39) Direktur PT DSM dan PT IAB, serta Joko Priyanto (40) Direktur PT IAB. Perusahaan yang dipimpin kedua tersangka telah terbukti memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan khusus orthopedi yaitu pen untuk patah tulang ilegal.
(Foto: Wakhid suarasurabaya.net)




