Senin, 13 Juli 2026 | 16:18 WIB
Djujuk Heru Subroto (49), warga Manukan Lor 6A, yang merupakan guru kesenian, tersangka kasus penyiraman air keras pada pacarnya yang bernama Sujimah alias Imah warga Perumahan Pondok Benowo Indah Blok L, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/2/2016).
Foto: Bruriy Susanto suarasurabaya.net




