Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan agar dapat segera rampung dan disahkan menjadi undang-undang.
Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI, mengungkapkan bahwa Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan akan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait RUU tersebut pada masa reses pekan depan.
“Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder (pemangku kepentingan). Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak tersebut diperlukan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat segera bergulir ke tahap panitia kerja (panja), badan musyawarah, hingga rapat pimpinan.
Sebagai konteks, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perintah ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, yang diucapkan pada Oktober 2024.

NOW ON AIR SSFM 100

