Jumat, 24 Juli 2026 | 14:47 WIB
Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintahan Kota Malang ditangkap anggota unit II Perbankan Direktorat reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur, karena melakukan kredit fiktif, senilai Rp 3,495 miliar.
(Foto : Bruriy suarasurabaya.net)




