Jumat, 24 Juli 2026 | 14:47 WIB
Eka Purnama (42), warga Simo Sidomulyo, Surabaya, dan Sanuji (50) warga Sidoraharjo, Kabupaten Gresik diringkus anggota Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah melakukan penipuan dapat meloloskan korban menjadi PNS.
(Foto : Wakhid suarasurabaya.net)




