Senin, 13 Juli 2026 | 16:18 WIB
Tiga oknum polisi yang terlibat kasus tambang pasir, di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang menjalani persidangan di Gedung Bidang Keuangan Polda Jatim. Dipimpin Kompol Iswahab Wakapolres Lumajang, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi (berbaju tahanan), yakni Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar, Harmoko pengurus alat berat, Eko Aji Kaur Pembangunan.
(Foto: Bruriy suarasurabaya.net)




