Senin, 13 Juli 2026 | 16:18 WIB
Wiyang Lautner pengemudi mobil Lamborghini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/3/2016). Sidang ini untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan Ferry Rachman Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Wiyang Lautner akhirnya dituntut lima bulan penjara.
(Foto: Bruriy suarasurabaya.net)




