Menjelang sidang putusan MSAT, terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, seribuan orang pendukung MSAT memenuhi Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Dalam sidang putusan hari ini, hadir seribuan orang anggota Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia. Mereka menggelar doa bersama di depan Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendukung terdakwa. Sekelompok orang yang mengaku berasal dari berbagai lintas agama itu tidak hanya pemuda, tapi juga terdiri dari lansia.
Sidang yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu, baru selesai sekitar pukul 17.00 WIB setelah sempat diskors selama kurang lebih satu jam.
Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Moch Subchi Azal Tsani terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang, meronta di ruang sidang usai suaminya divonis 7 tahun penjara.
Diketahui, majelis hakim memvonis Moch Subchi Azal Tsani dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Separuh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.(lta)




