Kamis, 18 Juni 2026 | 12:53 WIB
Jaksa Penuntut Umum mengancam MSAT, anak kyai Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang atas dugaan kasus pencabulan terhadap santriwatinya dengan tuntutan maksimal, 16 tahun penjara.
Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim yang memimpin tim JPU hari ini mengatakan, tuntutan itu sesuai dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Menanggapi kliennya yang dituntut maksimal, I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT pesimis masih ada keadilan di sisa sidang yang masih berlangsung.




