Sabtu, 20 Juni 2026
Potret Kelana Kota

Polisi Sidoarjo Bekuk Dua Penimbun Solar

Sabtu, 3 September 2022
Bagikan

Para tersangka inisial RAS (24) dan M (26) itu dibekuk polisi saat berada di SPBU Dusun Pilangbango, Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menjelaskan jika di dalam mobil mereka terdapat tandon yang sudah dimodifikasi dari tempat duduk belakang dan bisa memuat sekitar dua ribu liter bahan bakar.

Sementara itu kedua pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama enam tahun atau denda 60 juta rupiah.

Potret Terkini

Rayakan HUT ke-99 Persebaya Surabaya

Penghormatan Terakhir untuk Johan Silas