Sabtu, 20 Juni 2026
Potret Kelana Kota

Resnarkoba Tangkap Pengedar Jaringan Internasional di Sawah Mojokerto

Selasa, 16 Agustus 2022
Bagikan

Tiga orang pengedar narkoba jaringan internasional dibekuk jajaran resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam rentang waktu tiga minggu.

AKBP Anton Elfrino Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tiga tersangka itu didapatkan sejumlah barang bukti (BB) dalam jumlah besar. Untuk tersangka berinisial YA ditemukan 6,165 kilogram sabu-sabu, 4.987 pil ekstasi, 209.00 pil koplo. Sedangkan dari tersangka AWR, polisi mengamankan barang bukti berupa 6,93 gram sabu dan 8,34 gram pil ekstasi warna biru. Dan dari tersangka TJF, polisi telah mengungkap temuan 11 juta pil koplo dan 30,111 kilogram sabu yang ditanam di lahan sawah yang berlokasi 200 meter dari rumahnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahu atau hukuman mati.

Potret Terkini

Rayakan HUT ke-99 Persebaya Surabaya

Penghormatan Terakhir untuk Johan Silas