Kamis, 18 Juni 2026 | 12:53 WIB
Persidangan lanjutan Tragedi Kanjuruhan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1/2023) hari ini.
Total ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan itu, terdiri dari tiga saksi korban dan dua saksi kejadian.
Adapun para saksi kompak menyebut bahwa tembakan gas air mata, adalah penyebab tragedi kelam yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu itu.
Selain kelima saksi tersebut, sidang kedua itu juga dihadiri oleh para koordinator steward dan eks Kapolres Malang yang secara langsung hadir di PN Surabaya.




